Home DAKWAH ISLAM FLEKSIBEL VERSI PENJAJAH

ISLAM FLEKSIBEL VERSI PENJAJAH

22

ISLAM FLEKSIBEL VERSI PENJAJAH

abu zaid

Dosa rutinan tiap akhir dan awal tahun kembali lagi. Muslim yang menjadi sok toleran dengan ikutan merayakan nataru. Bahkan ikutan acara misa, sholawatan di gereja dll. Benar benar fleksibel bukan? Padahal Islam jelas jelas melarang perbuatan itu. Tapi…mana meraka peduli. Berjuta alasan siap meluncur dari mulut mereka jika kita sampaikan kebenaran.

Padahal menurut ajaran penjajah jika islam bertentangan dengan realitas maka islam lah yang harus diubah. Inilah ajaran sesat dari para penjajah yang dipasarkan dan dipaksakan oleh para intelektual anak asuh penjajah dan rejim antek penjajah. 

Mereka menggaungkan perkataan, bukankah Islam itu bersifat fleksibel (elastis) dan berjalan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, atau politik pada setiap waktu dan tempat? Artinya, Islam itu berkembang agar implementasi hukum-hukumnya sejalan de­ngan kejadian, kondisi dan tuntutan manusia yang telah menjadi tradisi dewasa ini. Mereka berdalih, anggapan itu didasarkan pada satu kaidah, yang menurut mereka merupakan kaidah syariah. Kaidah itu berbunyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلاَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ

Tidak bisa ditolak adanya perubahan hukum karena perubahan zaman.

Berdasarkan kaidah yang rusak inilah mereka kemudian melakukan aktivitas berdasarkan realita yang ada. Mereka bertindak sesuai dengan tuntutan keadaan. Jika mereka diingatkan dengan hukum-hukum syariah, mereka mengatakan bahwa hukum-hukum itu hanya khusus untuk waktu tertentu, sedangkan Islam mengharuskan umatnya untuk terus menyesuaikan diri dengan zaman dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan zaman dan tempat.

Akibatnya, mereka membolehkan adanya bank-bank yang menjalankan sistem riba dan perseroan terbatas (PT). Mereka menyatakan, Khilafah sudah usang. Saat ini yang lebih relevan adalah sistem demokrasi. Begitu seterusnya. Mereka juga mengatakan, hukum poligami kini tidak relevan lagi karena tidak lagi bisa diterima pada zaman ini. Hukum potong tangan, atau rajam, tidak perlu lagi dibahas dan dipelajari. Hukum-hukum itu sudah kedaluwarsa, dan tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman.

Demikianlah “kaidah-kaidah” ini terus didengungkan di tengah-tengah umat Islam ketika mereka mulai berpaling dari Islam, merobohkan pondasi dan sendi-sendinya, serta melenyapkan peraturan-peraturan dan simbol-simbolnya. Ide-ide seperti ini mulai muncul pada akhir abad kesembilan belas, pada saat pemikiran umat ini anjlok dari puncak kejayaannya. Kaum imperialis pun seperti mendapatkan santapan yang lezat hingga akhirnya pemahaman kaum muslimin sampai pada tingkatan yang rusak seperti saat ini. 

Muncul lah proyek proyek yang didanai penjajah seperti war on terrorism, deradikalisasi, reaktualisasi fikih dan yang terbaru moderasi. 

Dan Allah pasti membalas tipu daya mereka. Allahu Akbar! []